Jumat, 31 Juli 2009

Korupsi " Berjemah " di Tobasa

Drs. Monang Sitorus, SH MBA Bupati Tobasa ( Doc )

TOBANAULI - Meski Pemerintah Repubulik Indonesia telah membentuk Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ), namun perbuatan tindak pidana korupsi di Kabupaten Toba Samosir masih terus berlanjut. Setelah Pemerintahan Kabupaten Toba Samosir tanggal 12 Agustus 2005 resmi dibawah kendali Drs. Monang Sitorus, SH MBA Toba Samosur masuk kedalam jurang yang sangat dalam.

Sekitar bulan Januari – Februari 2006 Bupati Tobasa Drs. Monang Sitorus, SH MBA tercium salah satu LSM melakukan pengeluaran uang dari Kas Daerah sebesar Rp. 3 miliar tanpa melalui prosedur yang berlaku. Monang Sitorus meminta kepada Sekdakab Liberty Pasaribu, SH MBA uang sebanyak Rp. 3 miliar. Karena Sekdakab bukan pemegang kas, tapi sebagai atasan pemegang kas. Sekdakab Liberty Pasaribu memanggil Kabag Keuangan Arnold Simanjuntak, Bendahara Umum Daerah ( BUD ) Bemfrid Hutapea dan Pemegang Kas Sekretarian Jansen Batubara ke kantornya.

Dalam pertemuan itu Liberty Pasaribu mengemukakan pesan lisan Bupati Tobasa Monang Sitorus kepada ke 3 orang pejabat yang membidangi keuangan di Pemkab Tobasa.

Menurut pengakuan Bemfrid Hutapea ( BUD ) dan Jansen Batubara ( Pemegang Kas ) kepada TOBA-NAULI.COM maupun kepada Juper ( Juru Periksa ) Penyidik Tipikor Poldasu menolak untuk memoroses permintaan sang penguasa Tobasa itu. Penolakan itu dilakukan kedua pejabat pemegang kas tersebut karena pengeluaran uang seperti itu dari Kas Daerah dan Kas Sekretariat tidak dibenarkan Undang Undang, Peraturan yang berlaku. “ sejumlah uang yang dimintakan pak Bupati itu pak Sekda tidak bisa dikeluarkan dari Kas, karena peruntukannya bukan untuk kegiatan pembangunan dan belanja rutin “.

Pejabat karier tertinggi di Kabupaten Tobasa ( Sekdakab red ) mengatakan, permintaan Pak Bupati itu harus kita penuhi. Dengan cara apapun hal ini harus kita penuhi. Mendengar hal ucapan pejabat karier tertinggi di Tobasa itu ke dua orang staf mengupayakan pengeluaran uang itu untuk memenuhi permintaan sang penguasa.

Bulan Juni 2007 uang tersebut tidak kunjung dikembalikan Monang Sitorus ke Kas Daerah. LSM FAKA pimpinan Welman Sianipar melaporkan kasus itu ke Polda Sumatera Utara melalui kuasa hukum LSM FAKA SUDIARTO, SH. Tidak lama kemudian Poldasu yang saat itu dipimpin Irjen Pol Bangbang Hendarso Danuri memelai penyelidikan. Dalam penyelidikan itu Tipikor dibawah pimpinan AKBP Tagam Sinaga berhasil mengumpulkan data dan bukti-bukti terjadinya perbuatan yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara, Monang sitorus pun ditetapkan menjadi tersangka. ( bersambung dan ikuti terus )