Senin, 31 Agustus 2009

PT. TPL Sektor Tele Abaikan Instruksi Bupati Humbahas


PT. TPL Sektor Tele Abaikan Instruksi Bupati Humbahas
Satpam Halangi Wartawan Menjalan Tugasnya Sebagai Pers

Setelah mendapat diprotes keras dari masyarakat yang tergabung dalam Suara Rakyat Bersama ( SRB ) PT. Inti Indorayon Utama ( IIU) berganti nama menjadi PT. Toba Pulp Lestari ( TPL ). Protes itu dilancarkan SRB karena perusahaan tidak ramah lingkungan dan managemennya tidak bersahabat

Korban jiwa pun dari pihak pengunjuk rasa yang menuntut penghentian operasional PT.IIU ketika itu tidak terelakkan, sebab pihak pemerintah berpihak kepada PT.IIU (tidak netral) Hal itulah penyebabnya pihak Managemen PT. IIU mengubah nama perusahaan penghasil pulp itu menjadi PT. Toba Pulp Lestari.

Dalam proses perubahan ( pergantian ) nama PT. IIU menjadi PT. TPL pihak Managemen perusahaan pun membentuk tim sosialisasi. Tim tersebut direkrut dari berbagai eleman masyarakat diantaranya Ilmuan, Tokoh Masyarakat, Adat, Agama, dan Pemuda dengan pengamanan extra ketat dari pihak aparat keamanan.

Tugas tim tersebut mensosialisasikan / menawarkan pradigma baru PT TPL kepada masyarakat khususnya masyarakat Kabupaten Toba Samosir. Dengan pradigma baru yang ditawarkan oleh tim, akhirnya masyarakat dapat menerima PT. TPL dengan catatan sebagai berikut. 1. Pabrik Rayon harus dibongkar dan ditutup selama-lamanya. 2. Menerima dan mempekerjakan putra / putri daerah. 3. Pihak Managemen tidak menakiti hati rakyat ( bersahabat ). 4. Pengangkutan bahan baku kebutuhan pabrik dari Sektor diangkut dengan mobil truk sedang ( enam roda ). Tidak diperbolehkan menebang pohon kayu diluar areal yang sudah ditentukan. 5. Mematuhi segala ketentuan peraturan yang berlaku. 6. Pemerintah melalui Departemen Kehutanan memberi izin kepada PT. TPL melakukan penebangan pohon kayu hutan untuk kebutuhan bahan baku pabrik PT. TPL. Artinya PT. TPL diizinkan menebang kayu dari hutan yang sudah ditentukan, bukan untuk menjul kayu gelondongan, ujar Ketua LSM FAKA Welman Sianipar usai melakukan peninjauan ke sejumlah swomille penampung kayu gelondongan di Tele Senin ( 31/8 ).

Satpam

Tim Wartawan BERSAMA saat hendak menemui pihak Manager / Humas PT. TPL Sektor Tele tidak bisa karena Satuan Pengamanan ( Satpam ) perusahaan itu melarangnya memasuki lokasi perkantoran PT. TPL Sektor Tele “ tidak bisa masuk karena baru baru sering terjadi keributan “ Dengan tindakan Satpam itu, Wartawan pun terhalang menjalankan tugasnya sebagai pers.

Kami tidak punya hubungan kerja dengan TPL, kami mendapat perintah dari Jakarta, katanya tampa menyebut siapa dan instansi apa yang menginstruksikan agar tamu dilarang masuk ke lokasi itu “ sekarang ini siapapun dilarang masuk “ ujar Satpam itu arogan.

Akibat kekecewaan tersebut, pimpinan tim Wartawan pun berupaya menghubungi sejumlah petinggi PT. TPL melalui telepon saluler. Namun seorangpun tidak ada yang mau respon atau memberi komentar.

Dihentikan

Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Humbang Hasundutan ( Hukbahas ) melalui Sekretaris P. Togatorop didampingi Carles Siambaton Kasie Pengawasan Peredaran Hasil Produksi Hutan membenarkan bahwa beberapa pekan yang lalu Bupati Humbahas Maddin Sihombing memerintahkan supaya penebangan kayu dilokasi yang dipersoalkan masyarakat dihentikan sementara. “ Pak Bupati telah memerintahkan agar penebangan kayu di lokasi yang dipersoalkan masyarakat dihentikan untuk sementara “, ujar Siambaton diamini Togatorop.

Sementara Kadis Kehutanan dan Lingkungan Hidup Humbahas Ir. Darwin Lumbangaol tidak berhasil dikonfirmasi meski berada di kamar kerjanya. “ Beliau sedang ada tamu dari Tingkat I Provinsi Sumatera Utara “, ujar Togatorop.

Sementara sumber yang tidak mau disebut namanya mengatakan bahwa tidak benar pria yang akan turut bertarung pada Pilkada Humbahas tahun 2010 ini kedatangan tamu dari Tingkat I Provinsi Sumatera Utara. Yang ada adalah orang Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK ) Pusat, itupun bukan di kamar kerja Pak Kadis, petugas BPK langsung berhadapan dengan staf yang tugasnya dianggap berhubungan dengan anggaran, ujar sumber yang enggan namanya ditulis.

Pengamatan tim BERSAMA, sejumlah Swomille yang menjadi sasaran penjualan kayu gelondangan PT. TPL Sektor Tele sudah ada yang kembali beroperasi, karena pada tanggal 28 Agustus 2009 baru lalu PT. TPL sudah memasok kayu balok gelondongan itu ke sejumlah swomille.

Pengusaha UD. Gorga Duma Sari marga Sihotang berasal dari Pulau Samosir ketika hendak dikonfirmasi tidak berada ditempat. Menurut salah seorang staf di kantor UD. Gorga Duma Sari, bosnya sedang keluar kota bersama M. Sinaga humas UD Gorga Duma Sari, seraya menjelaskan bahwa pihaknya membeli kayu jenis kayu sembarangan Rp. 3.300.000 / ton dan kayu sampinur Rp. 3.700.000 / ton, sebut gadis berwajah lumayan ini

Sementara UD. Gorga Duma Sari yang sudah lama mengolah kayu disana diduga telah melakukan pembohongan public. Pasalnya, UD. Gorga Duma Sari sebagaimana tertulis pada plang kantornya bukan sebagai pengolah kayu, tapi sebagai penjual Spareparts & Oil dari berbagai jenis merk.

Selasa, 04 Agustus 2009

FAKA-NEWS.COM: Diduga Sengaja Diperlamabat Poldasu

Kapoldasu terima hadiah dari tersangka

Penganan kasus korupsi Bupati Tobasa diduga sengaja diperlambat

Penanganan Kasus Korupsi Bupati Tobasa Diduga Sengaja Diperlamabat Poldasu

BPKP Perwk Sumut : Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas dugaan Tindak Pidana Korupsi melawan hukum yang dilakukan Drs. Monang Sitorus, SH MBA Bupati Toba Samosir Tahaun 2006

Penanganan kasus dugaan korupsi Rp. 3 miliar Bupati Toba Samosir ( Tobasa ) Drs. Monang Sitorus, SH MBA diduga sengaja diperlambat Polda Sumatera Utara ( Poldasu ). Pasalnya, kasus dugaan korupsi Rp. 3 miliar Bupati Tobasa mulai disidik Tipikor Poldasu tanggal 05 Juli 2006 sebagaimana Surat Perintah Penyidikan No. Pol : SP. Sidik /435 / VII / 2006 / Dit. Reskrim tanggl 05 Juli 2006.

Kasus dugaan korupsi Bupati Tobasa mulai menguak setelah dilaporkan LSM Forum Anti Kekerasan Dan Anarkis ( FAKA ) ke Poldasu tahun 2006 semasa kepemimpinan Irjen Pol Bangbang Hendarso Danuri yang kini telah berpangkat Jenderal dan memangku jabatan paling tertinggi di Kepolisian Negara Repubulik Indonesia ( Kapolri ).

Dugaan itu diperkuat karena unsur-unsur tindak pidana korupsi sebagaimana disebutkan dalam Undang Undang No. 31 Tahun 1999 yang diperbaharui dengan Undang Undang No. 20 Tahun 2001 dinilai telah terpenuhi.

Unsur tindak pidana, fakata perbuatan yang dilakukan dan kejadian, alat bukti yang mendukung 1. : Setiap orang telah terpenuhi dengan adanya tersangka Drs. Monang Sitorus, SH MBA dan sejumlah barang bukti serta 19 orang saksi. 2. Pada tanggal 25 – 01 – 2006 tersangka Drs. Monang Sitorus, SH MBA telah menerima CEPEBRI sebanyak 109 lembar @ Rp. 10.000.000 dan 82 lembar @ Rp. 5.000.000 sehingga total CEPEBRI Rp. 1.500.000.000. Kemudian pada tanggal 22 – 02 - - 2006 tersangka kembali menerima CEPEBRI sebanyak 110 lembar @ Rp. 10.000.000 dan 80 lembar @ Rp. 5.000.000 total Rp. 1.500.000.000.

Unsur memperkaya diri sendiri atau suatu korporasi : Keseluruhan CEPEBRI telah dicairkan melalui kantor Cabang BRI Kebayoran Baru Jakarta Selatan dengan memakai rekening DARYO dan telah dilakukan transaksi pengeluaran dan rekening tersebut langsung ditutup tanggal 27 Juli 2006.

Unsur melawan hokum : Perbuatan tersebut bertentangan dengan norma hukum tertulis atau norma hukum tidak tertulis atau bertengan denga hak orang. Tersangka Drs. Monang sitorus, SH MBA telah melakukan perbuatan melawan hokum dengan memerintahkan dan menerima pengeluaran kas untuk kepentingan pribadi. Hak keuangan tersangka selaku Kepala Daerah telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 109 tahun 2000 tentang kedudukan keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Pengeluaran kas daerah yang diterima tersangka tisdak termasuk dalam hak keuangan kepala Daerah. Pengeluaran kas tersebut dilakukan sebelum ditetapkan APBD tahun 2006. Sesuai dengan Kepmendagri No. 29 tahun 2002 pasal 49 ayat (1) dan (2) menyebutkan bahwa pengeluaran kas menjadi beban APBD tidak dapat dilakukan sebelu APBD disahkan / ditetapkan kecuali untuk belanja pegawai yang formasinya telah ditetapkan.

Diduga sengaja diperlambat

Dengan telah terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana korupsi tersebut bulan Juli 2007 seharusnya kasus tersebut sudah mendapat kekuatan hokum tetap. Tapi kasus ini sampai sekarang Agustus 2009 belum bias di P-21 kan ( berkas perkara dan tersangka belum diserahkan kepada pihak Kejaksaan ) karena belum lengkap. “ 3 tahun lebi kasus ini tidak bisa berkanya dilengkapi Tipikor Poldasu “ .

Atas dasar inilah masyarakat bertanya-tanya ada apa dibalik penanganan kasus korupsi yang melibatkan penguasa Tobasa ? apakah dalam penanganan kasus ini telah ada kesepakatan “ perlamat proses agar masa bhakti berakhir “ ? atau ada yang menerima sesuatu dari tersangka agar prosesnya diperlambat ?

Minggu, 02 Agustus 2009

Bupati Tobasa Hadiri Pembukaan Gotong Royong

Mengawali gotong royong yang dilaksanakan di 4 desa di Kec. Sigumpar (31/07/2009) didahului dengan kebaktian yang dipimpin oleh Pdt Demak Simanjuntak. Pada kesempatan khotbah masyarakat diajak untuk menyadari Firman Tuhan sebagaimana tertulis Amsal 28 : 19 (siapa yang mengerjakan tanahnya akan kenyang dengan makanan tetapi barang siapa yang berleha-leha akan kenyang dengan kemiskinan dan Tuhan menciptakan manusia sebagai mahluk yang bekerja seperti Bapaku bekerja sampai sekarang maka akupun bekerja (Yoh 5 : 17) Allah memberi waktu yang terbatas, dari itu marilah kita bekerja selagi ada waktu.
Seperti dalam syair lagu batak “Dang haulakan mulak poso” tetapi kenyataan saat ini masih banyak orang tua merasa masih muda (poso) dan inilah tujuan utama Tamba Ulina adala : “Paiashon rohani angka jolma asa lam ias ala lam ias rohani jolma i lam ias do nang parngoluanna, molo lam ias parngoluanna ngolu sisongoni ma dihalomohon Tuhan (tidak ada lagi kemasan dan kebodohan sebagai akar dari kemiskinan).
2 Tesalonika 3 : 10-16 : “Manang ise nasora karejo unang ma imana mangan” dan Pdt. Simanjuntak menyarankan kepada pemkab agar kedai (lapo) agar ditutup pada jam kerja karena akhir-akhir ini kebiasaan nongkrong di kedai para kaum bapak akan menambah kemiskinan dan kemiskinan cenderung mengakibatkan dosa.
Pada saat sambutan dan pembukaan gotong royong Bupati Tobasa Drs. Monang Sitorus, SH, MBA di Sigumpar Barat mengucapkan terima kasih atas kehadiran Tamba Ulina yang telah membangkitkan semangat gotong royong warga Tobasa.
Pada kesempatan lalu Bupati telah mengajak warga Sigumpar agar berupaya menjadi teladan bagi warga Tobasa kecamatan lainnya karena kecamatan ini memiliki sejahtera yang nyata tempat tinggal misionaris IL. Nommensen bahkan dimakamkan di kecamatan ini. Sejalan dengan itu, Bupati memberi perintah kepada Aspem Drs. Alberth Sidabutar agar membuat permohonan kepada TPL untuk memasang 2 unit gapura dengan tulisan “Selamat dating di Kecamatan Sigumpar, Lokasi Makam DR. IL. Nommensen”.
Menyinggung tentang pelaksanaan gotong royong yang meliputi Desa Sigumpar Barat, Banua Huta, Situatua dan Marsangap, Bupati mengatakan sesuai dengan tuntutan reformasi bahwa pemimpin di tengah bangsa ini dituntut untuk benar-benar mampu sebagai pelayan dengan melakukan secara nyata hal-hal yang dibutuhkan warganya tidak lagi sekedar perintah dari belakang meja tetapi harus turun langsung bersama warga dan kesempatan pelaksanaan gotong royong resmi di mulai dengan penyerahan alat-alat gotong royong oleh Bupati dan Ketua TP. PKK Kab. Tobasa Ny. Intan Monang Sitorus br. Marpaung kepada masyarakat disaksikan oleh kades dan camat beserta Uspika Sigumpar.

Kegiatan Bupati Tobasa

SMAN 1 Pintupohan Meranti yang diresmikan operasionalnya pada tanggal 17 Juli 2007 oleh Bupati Tobasa Drs. Monang Sitorus, SH, MBA saat ini berbenah diri walaupun sarana dan prasarana penunjang kelancaran proses belajar mengajar masih minim. Di bawah kepemimpinan Drs. Mukhni Tanjung sebagai Kepala SMAN 1 Pintupohan Meranti terus meningkatkan kualitas pendidikan siswanya sehingga dapat mensejajarkan diri dengan sekolah-sekolah lainnya yang telah terlebih dahulu beroperasional. Dengan jumlah guru yang sangat minim yaitu 20 orang dan sekitar 200 orang siswa, SMAN 1 Pintupohan telah melaksanakan berbagai kegiatan diantaranya kegiatan pembinaan mental kesiswaan dan kegiatan peningkatan prestasi anak didik.
Untuk meningkatkan pendidikan di SMAN 1 Pintupohan Meranti ini, PT. Inalum Power Plant pada tanggal 27 Juni 2009 yang lalu telah memberikan bantuan ke sekolah tersebut berupa wareless 1 unit, meja pingpong 2 unit, raket badminton 4 buah, bola voli 4 buah, bola kaki 4 buah, bola takraw 4 buah, net takraw 1 buah, net badminton 1 buah, net voli 1 buah, kaos training 14 set dan tas koper 14 buah serta memberikan bingkisan kepada para juara kelas yang diserahkan oleh Kepala Humas PT. Inalum Power Plant Bambang Guritno di SMAN 1 Pintupohan Meranti yang disaksikan oleh komite sekolah, guru dan para orang tua murid. Selain itu pada tanggal 23 Juli 2009 juga diserahkan 2 buah whiteboard serta 13 set meja dan kursi.
Drs. Mukhni Tanjung selesai pemberian bantuan ini mengucapkan terima kasih kepada pihak perusahaan yang telah memberikan perhatiannya kepada SMAN 1 Pintupohan Meranti, ditambahkannya bahwa “kami menginginkan PT. Inalum dapat menjadi bapak angkat bagi sekolah kami yang dapat meningkatkan mutu pendidikan di Pintupohan Meranti pada khususnya dan Tobasa pada umumnya yang selama ini di segala aspek masih kekurangan fasilitas pendidikan”.



Bupati Tobasa Drs. Monang Sitorus, SH, MBA meminta kades dan perangkatnya serta warga desa di Kab. Tobasa agar memperhatikan aturan yang berlaku dalam pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) yang akan dimulai di Kab. Tobasa pada TA. 2009 menghindari terjadinya perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan dana dimaksud, demikian diungkapkan dalam pembukaan Sosialisasi Perda Kab. Tobasa di Kec. Siantar Narumonda (17/07/2009) di Pangasean Desa Narumonda VII Kec. Siantar Narumonda.
Dilakukannya sosialisasi perda Kab. Tobasa ini, diharapkan agar pengelola ADD mematuhi 4 tertib yaitu tertib administrasi, tertib perencanaan, tertib pelaksanaan dan tertib pengawasan dan kades diminta agar lebih memperhatikan aturan-aturan dalam pengelolaan anggaran menghindari perbuatan melawan hukum dan diharapkan agar setiap kades memiliki kantor kades sebagai salah satu upaya pemberdayaan sekdes dalam administrasi desa serta masyarakat/warga desa lebih tertib dalam melaksanakan pengalokasian ADD, sebut Bupati dalam sambutannya sekaligus membuka acara sosialisasi.
Sebelumnya Kabag Hukum Drs. Audi Murphy Sitorus, SH sebagai ketua panitia pelaksana melaporkan bahwa dasar pelaksanaan kegiatan ini adalah Keputusan Bupati Tobasa Nomor 31 Tahun 2009 tentang Pembentukan Panitia Penyelenggara Sosialisasi Perda Kab. Tobasa TA. 2009 dengan peserta para kades, sekdes, ketua dan anggota BPD, Lembaga Kemasyarakatan Desa, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, kalangan pendidik, TP. PKK Desa dan Kec. Siantar Narumonda serta Camat Siantar Narumonda Gibson Sinaga, AP beserta staf yang seluruhnya berjumlah sekitar 190 orang.
Sosialisasi perda Kab. Tobasa dilaksanakan di Kec. Siantar Narumonda dengan narasumber Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Tobasa Drs. Wasir Simanjuntak, Kajari Balige diwakili Kasi Intelijen Edward Malau, SH dan Kasi Perdatun Kristina Lumban Raja, SH serta Ketua Poktan Pea Mas Usaha Pembenihan Ikan Kab. Tobasa Sunggul Sitorus serta Asisten Administrasi Umum Drs. Arusdin Sagala, Kabag Pemerintahan Drs. RWSS Hutapea dan Kabag Hukum sebagai moderator.
Kepala BPMPD membawakan topik pengelolaan ADD dengan menjelaskan bahwa APBDesa menjadi milik bersama warga desa dan digunakan bersama yang bersumber dari ADD dengan rumus pengalokasian pertama diantaranya 10% x DAU – gaji dengan komposisi 30% untuk biaya operasional, gaji, honor serta ATK dan listrik/air serta 70% biaya Pemberdayaan Masyarakat (secara fisik) yang selama ini dikenal dengan nama Dana Bangdes dengan jumlah ADD Kab. Tobasa mencapai sekitar Rp. 10 Milyar dengan rencana pengalokasian sekitar Rp. 50,6 juta per desa. Dengan perincian honor kades naik sekitar 10% atau Rp. 720.000,- per bulan dibanding tahun lalu Rp. 660.000,- per bulan.
Ada 3 pengelola yang bersumber dari ADD yakni, kades (Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan), sekdes (Pengelola Teknis Keuangan Desa), bendahara (membuat, menyimpan, menyalurkan dan mempertanggungjawabkan) yang bersumber dari APBD, tetapi ada juga yang bersumber pendapatan desa seperti tanah kas, sumbangan, usaha-usaha desa termasuk lubuk larangan.
Kajari Balige diwakili Kasi intelijen Edward Malau, SH dan Kasi Perdatun, membawakan topik Pencegahan Perbuatan Melawan Hukum dalam Pengelolaan ADD dalam penjelasannya meminta pengelola ADD agar jangan menganggap setiap uang yang diterima menjadi uang pribadi sehingga nantinya pengelola segera mempertanggungjawabkankegiatan tersebut karena ada peraturan yang menjadi tolok ukur dari kegiatan dimaksud dan sebaiknya aturan untuk pengelolaan ADD harus dikuasai oleh pengelola bahkan untuk tertib administrasi apapun pengeluaran harus dilengkapi dengan bukti untuk dapat dipertanggungjawabkan dan jangan sampai bingung dalam menggunakan uang dimaksud.
Usai kegiatan, yang dihadiri Ketua TP. PKK Kab. Tobasa Ny. Intan Monang Sitorus didampingi Ny. Agustina Liberty Pasaribu dilanjutkan dengan peninjauan gotong royong massal yang dipimpin Sekdakab Tobasa Liberty Pasaribu, SH, M.Si didampingi Camat Siantar Narumonda beserta pimpinan SKPD Pemkab Tobasa serta malam keakraban dengan warga Pangasean Narumonda VII yang terus betah menemani Bupati Tobasa, sampai Bupati dan rombongan akhirnya menginap bersama di rumah penduduk, dilanjutkan kembali gotong royong sabtu paginya.

Sabtu, 01 Agustus 2009

SEPUTAR PENANGANAN KASUS KORUPSI BUPATI TOBASA

  • FAKA : Poldasu Belum Profesional Menangani Kasus Korupsi

Kasus dugaan korupsi Rp. 3 miliar yang melibatkan Bupati Toba Samosir ( Tobasa ) Drs. Monang Sitorus, SH MBA, Sekretaris Daerah ( Sekdakab ) Liberty Pasaribu SH Msi, Kabag Keuangan Arnold Simanjuntak, SE, Bendahara Umum Daerah ( BUD ) Bemfrid Hutapea dan Pemegang Kas Sekretariat Jansen Batubara yang dilaporkan Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Anti Kekerasan dan Anarkis ( LSM FAKA ) melalui kuasa hukumnya SUDIARTO, SH ke Polda Sumatera Utara 5 Juli 2006 hingga sekarng belum mendapat kepastian hukum.

Perbuatan melawan hukum dan mengakibatkan kerugian terhadap kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 3 miliar ini resmi ditangani Satuan III Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ) Poldasu sejak tanggal 5 Juli 2006 sebagaimana Laporan Polisi No : LP / 169 / VII / 2006 / Dit. Reskrim dan Surat Perintah Penyidikan No. Pol : SP. Sidik / 435 / VII / 2006 / Dit. Reskrim tertanggal 5 Juli 2006.

Dihitung sejak tanggal dimulainya Penyidikan atas kasus dugaan korupsi Rp. 3 miliar Anggaran Pendapatan Belanja Daerah ( APBD ) Tobasa hingga sekarang ini genap 3 ( empat ) tahun 26 ( dua puluh enam ) hari. Akibat lambannya penanganan kasus ini oleh Poldasu berdampak buruk bagi rakyat dan pejabat di lingkungan Pemkab Tobasa.

Jika kasus dugaan korupsi tersangka Monang Sitorus secepatnya dituntaskan, dipastikan unjuk rasa yang dilakukan masyarakat dan Pegawai Negeri Sipil tidak akan terjadi. Dan kemudian para Kepala Dinas, Kepala Badan, Kepala Kantor, Kepala Bagian melalui Pemegang Kasnya masing masing tidak akan menjadi objek “ pemerasan “ oknum oknum tertentu.

Misalnya, Kadis Pekerjaan Umum Ir. Rellus Siagian, Kabag Umum & Perlengkapan Resman Sirait SE, Kabag Sosial Drs. Alberth Sidabutar, Kadis Kesehatan Dr. Felther Lunz Parluhutan Siorus, M kes juga tidak akan ramai-ramai menyetor uang untuk menutupi uang yang dikorupsikan sang penguasa Tobasa.

Berikut daftar nama dan jumlah uang yang dikumpul dari sejumlah Satuan Kerja ( Satker ) dilingkungan Pemkab Tobasa :

  1. Dinas Kesehatan melalui Pemegang Kas Florida Marpaung Rp. 500.845.000
  2. Dinas PU melalui Pemegang Kas Pamandur Simanjuntak Rp. 300.000.000
  3. Badan PMD & PP melalui Pemegang Kas Melati Silalahi, SE Rp. 485.768.625
  4. Dinas Kesbang & Tiban melalui Pemegang Kas Rimhot Simangunsong SPt Rp. 300.000.000
  5. Bagian Sosial melalui Pemegang Kas Juliati Simangunsong, Amd Rp 200.000.000
  6. Dinas Nakertrans melalui Pemegang Kas Bangun Sihite Rp. 213.528.000

Diperoleh data bahwa pengumpulan dana dari Satker-Satker oleh kroni-kroni Monang Sitorus setelah Bupati Tobasa Monang Sitorus resmi ditetapkan Poldasu sebagai tersangka kasus korupsi.

Korupsi Duble

Masih sesuai dengan data, dana yang diberikan para Kepala Satker dilingkungan Pemkab Tobasa untuk menutupi uang yang dikorupsikan pimpinannya itu bersumber dari APBD juga, oleh karena itu kuat dugaan telah terjadi perbuatan korupsi duble. Membayar / menutupi uang korupsi melakukan korupsi “ para Kepala Satker menggunakan APBD ke Pos yang tidak ada dalam Daftar Anggaran Satuan Kerja ( DASK ). Buktinya para Pemegang Kas itu ketika diperiksa di Sat III Tipikor Poldasu mengakui bahwa uang yang diberikan menutupi uang yang dikorupsikan Bupati Tobasa Monang Sitorus diterima dari Bendahara Umum Daerah ( BUD ) untuk membayar kegiatan masing-masing Satuan Kerja. Sementar Pemegang Kas PU Pamandur Simanjuntak mengatakan bahwa uang yang diberikannya diterima dari Kepala Dinas PU Ir. Rellus Siagian dan bukan tidak dari Anggaran Dinas PU ( uang pribadi ).

Penyidik tidak professional atau sengaja perlambat

Ditinjau dari segi kurun waktu dilakukan penyidikan perkara tersangka korupsi Monang Sitorus sudah sepantasnya mendapat kepastian hukum. Oleh karenanya Poldasu dinilai belum professional khusunya menangani kasus korupsi.

Tapi apabila ditinjau dari sisi lain, Polisi yang tidak henti-hentinya mengikuti Pendidikan & Latihan ( Diklat ) untuk menjadi penyidik professional sangat tidak masuk akal, masa sekecil itu saja kasus tidak bisa tuntas sampai 3 tahun lamanya. Polisi bukan tidak mampu mengungkap kasus seperti itu, buktinya kasus pembunuhan Nasruddin yang melibatkan sejumlah pejabat teras bisa dalam kurun waktu singkat di limpahkan ke pihak Kejaksaan. Jadi hal ini bukan masalah ketidak profesionalan Poldasu, ini masalah kemauan, ujar Ketua LSM FAKA Welman Sianipar belum lama ini.

Semua pihak bisa menganalisa apakah kasus yang melibatkan Bupati Tbasa Monang Sitorus sudah mempunyai bukti kuat telah terjadi perbuatan melawan hukum dan yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara ?

Saksi pelapor yang dalam hal ini Sudiarto, SH ( kuasa hukum LSM FAKA ) mendapat foto copy kwitansi ( Tanda Pembayaran ) atas uang Rp. 3 miliar yang ditanda tangani oleh Bupai Tobasa Drs. Monang Sitorus, SH MBA serta permohonan pembelian Cek Perjalanan BRI.

Saksi Jansen Batubara selaku Pemegang Kas Sekretariat Pemkab Tobasa mengaku dipanggil Sekdakab Liberty Pasaribu, SH Msi ke kamar kerja Sekdakab Tobasa. Selanjutnya setelah Jansen Batubara tiba di kamar kerja Sekdakab Tobasa. Oleh Sekdakab Liberty Pasaribu menyampaikan bahwa Bupati Tobasa membutuhkan uang pengurusan Dana Alokasi Umum ( DAU ) dan Dana Alokasi Khusus ( DAK ) ke Jakarta sebesar Rp. 3.000.000.000 dan supaya membuat permintaan pembayaran uang ke Bendahara Umm Daerah ( BUD ).

Jansen Batubara pun melaksanakan perintah Sekdakab Liberty Pasaribu, alhasil BUD membayarkannya kepada Jansen Batubara selaku Pemegang Kas Sekretariat Pemkab Tobasa.

Pembayaran itu dilakukan BUD Bemfrid Hutapea sebagaimana tata cara yakni berbentuk Chegue kepada Pemegang Kas Sekretariat selanjutnya Chegue ditukarkan Jansen Batubara ke Cek Perjalanan BRI (CEPEBRI ) dan kemudian diserahkan kepada Monang Sitorus di Rumah Dinas Bupati Tobasa bersama-sama dengan Liberty Pasaribu ( Sekda ), Arnold Simanjuntak ( Kabag Keuangan ).

Menurut Jansen Batubara setelah kasus itu resmi disidik Tipikor dan menetapkan Monang Sitorus sebagai tersangka dia ( Jansen Batubara red ) tepatnya tanggal 10 s/d 13 Juli 2006 diperintahkan Kabag Umum & Perlengkapan Resman Sirait, SE untuk menyetorkan uang yang dikumpul dari sejumlah Satker ke rekening Pemkab Tobasa di PT. BRI Cabang Balige.

Saksi Bemfrid Hutapea membenarkan bahwa ada dia mengeluarkan 2 ( dua ) lembar Chegue masing masing Chegue TP. BRI No. 875240 tanggal 25 Januari 2006 senilai Rp. 1.500.000.000. dan tanggal 22 Pebruari 2006 Chegue PT. Bank Sumut Cabang Balige No. 804578 senilai Rp. 1.500.000.000. Pengeluaran ke 2 ( dua ) lembar Chegue tersebut atas perintah Bupati Tobasa Drs. Monang Sitorus, SH MBA, ungkap Hutapea.

Pembuktian bahwa Bupati Tobasa Monang Sitorus, SH MBA diyakini secara bersama-sama melakukan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian terhadap keuangan Negara.

Bupati Tobasa Drs. Monang Sitorus, SH MBA bekerjasama dengan Sekdakab Liberty Pasaribu, Kabag Keuangan Arnold Simanjuntak, SE membuat pengeluaran uang dari Kas Daerah sebesar Rp. 3.000.000.000 untuk pengurusan DAU dan DAK ke Jakarta. Pengeluaran direkayasa seolah-olah untuk biaya operasional Sekretarian Pemkab Tobasa, padahal tidak, melainkan dipergunakan untuk kepentingan pribadi Monang Sitorus. Rekayasa inilah mebuat Jansen Batubara turut terlibat dalam pengeluaran uang haram itu. Setiap pengeluaran yang membiayai kegiatan operasional Sekretariat Pemkab Tobasa harus melalui Pemegang Kas Sekretariat, mau tidak mau, suka tidak suka Jansen Batubara sebagai Pemegang Kas wajib terlibat. ( edisi berikutnya pengakuan Kabag Keuangan Arnold Simanjuntak )