Selasa, 04 Agustus 2009

Penganan kasus korupsi Bupati Tobasa diduga sengaja diperlambat

Penanganan Kasus Korupsi Bupati Tobasa Diduga Sengaja Diperlamabat Poldasu

BPKP Perwk Sumut : Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas dugaan Tindak Pidana Korupsi melawan hukum yang dilakukan Drs. Monang Sitorus, SH MBA Bupati Toba Samosir Tahaun 2006

Penanganan kasus dugaan korupsi Rp. 3 miliar Bupati Toba Samosir ( Tobasa ) Drs. Monang Sitorus, SH MBA diduga sengaja diperlambat Polda Sumatera Utara ( Poldasu ). Pasalnya, kasus dugaan korupsi Rp. 3 miliar Bupati Tobasa mulai disidik Tipikor Poldasu tanggal 05 Juli 2006 sebagaimana Surat Perintah Penyidikan No. Pol : SP. Sidik /435 / VII / 2006 / Dit. Reskrim tanggl 05 Juli 2006.

Kasus dugaan korupsi Bupati Tobasa mulai menguak setelah dilaporkan LSM Forum Anti Kekerasan Dan Anarkis ( FAKA ) ke Poldasu tahun 2006 semasa kepemimpinan Irjen Pol Bangbang Hendarso Danuri yang kini telah berpangkat Jenderal dan memangku jabatan paling tertinggi di Kepolisian Negara Repubulik Indonesia ( Kapolri ).

Dugaan itu diperkuat karena unsur-unsur tindak pidana korupsi sebagaimana disebutkan dalam Undang Undang No. 31 Tahun 1999 yang diperbaharui dengan Undang Undang No. 20 Tahun 2001 dinilai telah terpenuhi.

Unsur tindak pidana, fakata perbuatan yang dilakukan dan kejadian, alat bukti yang mendukung 1. : Setiap orang telah terpenuhi dengan adanya tersangka Drs. Monang Sitorus, SH MBA dan sejumlah barang bukti serta 19 orang saksi. 2. Pada tanggal 25 – 01 – 2006 tersangka Drs. Monang Sitorus, SH MBA telah menerima CEPEBRI sebanyak 109 lembar @ Rp. 10.000.000 dan 82 lembar @ Rp. 5.000.000 sehingga total CEPEBRI Rp. 1.500.000.000. Kemudian pada tanggal 22 – 02 - - 2006 tersangka kembali menerima CEPEBRI sebanyak 110 lembar @ Rp. 10.000.000 dan 80 lembar @ Rp. 5.000.000 total Rp. 1.500.000.000.

Unsur memperkaya diri sendiri atau suatu korporasi : Keseluruhan CEPEBRI telah dicairkan melalui kantor Cabang BRI Kebayoran Baru Jakarta Selatan dengan memakai rekening DARYO dan telah dilakukan transaksi pengeluaran dan rekening tersebut langsung ditutup tanggal 27 Juli 2006.

Unsur melawan hokum : Perbuatan tersebut bertentangan dengan norma hukum tertulis atau norma hukum tidak tertulis atau bertengan denga hak orang. Tersangka Drs. Monang sitorus, SH MBA telah melakukan perbuatan melawan hokum dengan memerintahkan dan menerima pengeluaran kas untuk kepentingan pribadi. Hak keuangan tersangka selaku Kepala Daerah telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 109 tahun 2000 tentang kedudukan keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Pengeluaran kas daerah yang diterima tersangka tisdak termasuk dalam hak keuangan kepala Daerah. Pengeluaran kas tersebut dilakukan sebelum ditetapkan APBD tahun 2006. Sesuai dengan Kepmendagri No. 29 tahun 2002 pasal 49 ayat (1) dan (2) menyebutkan bahwa pengeluaran kas menjadi beban APBD tidak dapat dilakukan sebelu APBD disahkan / ditetapkan kecuali untuk belanja pegawai yang formasinya telah ditetapkan.

Diduga sengaja diperlambat

Dengan telah terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana korupsi tersebut bulan Juli 2007 seharusnya kasus tersebut sudah mendapat kekuatan hokum tetap. Tapi kasus ini sampai sekarang Agustus 2009 belum bias di P-21 kan ( berkas perkara dan tersangka belum diserahkan kepada pihak Kejaksaan ) karena belum lengkap. “ 3 tahun lebi kasus ini tidak bisa berkanya dilengkapi Tipikor Poldasu “ .

Atas dasar inilah masyarakat bertanya-tanya ada apa dibalik penanganan kasus korupsi yang melibatkan penguasa Tobasa ? apakah dalam penanganan kasus ini telah ada kesepakatan “ perlamat proses agar masa bhakti berakhir “ ? atau ada yang menerima sesuatu dari tersangka agar prosesnya diperlambat ?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar