Sabtu, 01 Agustus 2009

SEPUTAR PENANGANAN KASUS KORUPSI BUPATI TOBASA

  • FAKA : Poldasu Belum Profesional Menangani Kasus Korupsi

Kasus dugaan korupsi Rp. 3 miliar yang melibatkan Bupati Toba Samosir ( Tobasa ) Drs. Monang Sitorus, SH MBA, Sekretaris Daerah ( Sekdakab ) Liberty Pasaribu SH Msi, Kabag Keuangan Arnold Simanjuntak, SE, Bendahara Umum Daerah ( BUD ) Bemfrid Hutapea dan Pemegang Kas Sekretariat Jansen Batubara yang dilaporkan Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Anti Kekerasan dan Anarkis ( LSM FAKA ) melalui kuasa hukumnya SUDIARTO, SH ke Polda Sumatera Utara 5 Juli 2006 hingga sekarng belum mendapat kepastian hukum.

Perbuatan melawan hukum dan mengakibatkan kerugian terhadap kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 3 miliar ini resmi ditangani Satuan III Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ) Poldasu sejak tanggal 5 Juli 2006 sebagaimana Laporan Polisi No : LP / 169 / VII / 2006 / Dit. Reskrim dan Surat Perintah Penyidikan No. Pol : SP. Sidik / 435 / VII / 2006 / Dit. Reskrim tertanggal 5 Juli 2006.

Dihitung sejak tanggal dimulainya Penyidikan atas kasus dugaan korupsi Rp. 3 miliar Anggaran Pendapatan Belanja Daerah ( APBD ) Tobasa hingga sekarang ini genap 3 ( empat ) tahun 26 ( dua puluh enam ) hari. Akibat lambannya penanganan kasus ini oleh Poldasu berdampak buruk bagi rakyat dan pejabat di lingkungan Pemkab Tobasa.

Jika kasus dugaan korupsi tersangka Monang Sitorus secepatnya dituntaskan, dipastikan unjuk rasa yang dilakukan masyarakat dan Pegawai Negeri Sipil tidak akan terjadi. Dan kemudian para Kepala Dinas, Kepala Badan, Kepala Kantor, Kepala Bagian melalui Pemegang Kasnya masing masing tidak akan menjadi objek “ pemerasan “ oknum oknum tertentu.

Misalnya, Kadis Pekerjaan Umum Ir. Rellus Siagian, Kabag Umum & Perlengkapan Resman Sirait SE, Kabag Sosial Drs. Alberth Sidabutar, Kadis Kesehatan Dr. Felther Lunz Parluhutan Siorus, M kes juga tidak akan ramai-ramai menyetor uang untuk menutupi uang yang dikorupsikan sang penguasa Tobasa.

Berikut daftar nama dan jumlah uang yang dikumpul dari sejumlah Satuan Kerja ( Satker ) dilingkungan Pemkab Tobasa :

  1. Dinas Kesehatan melalui Pemegang Kas Florida Marpaung Rp. 500.845.000
  2. Dinas PU melalui Pemegang Kas Pamandur Simanjuntak Rp. 300.000.000
  3. Badan PMD & PP melalui Pemegang Kas Melati Silalahi, SE Rp. 485.768.625
  4. Dinas Kesbang & Tiban melalui Pemegang Kas Rimhot Simangunsong SPt Rp. 300.000.000
  5. Bagian Sosial melalui Pemegang Kas Juliati Simangunsong, Amd Rp 200.000.000
  6. Dinas Nakertrans melalui Pemegang Kas Bangun Sihite Rp. 213.528.000

Diperoleh data bahwa pengumpulan dana dari Satker-Satker oleh kroni-kroni Monang Sitorus setelah Bupati Tobasa Monang Sitorus resmi ditetapkan Poldasu sebagai tersangka kasus korupsi.

Korupsi Duble

Masih sesuai dengan data, dana yang diberikan para Kepala Satker dilingkungan Pemkab Tobasa untuk menutupi uang yang dikorupsikan pimpinannya itu bersumber dari APBD juga, oleh karena itu kuat dugaan telah terjadi perbuatan korupsi duble. Membayar / menutupi uang korupsi melakukan korupsi “ para Kepala Satker menggunakan APBD ke Pos yang tidak ada dalam Daftar Anggaran Satuan Kerja ( DASK ). Buktinya para Pemegang Kas itu ketika diperiksa di Sat III Tipikor Poldasu mengakui bahwa uang yang diberikan menutupi uang yang dikorupsikan Bupati Tobasa Monang Sitorus diterima dari Bendahara Umum Daerah ( BUD ) untuk membayar kegiatan masing-masing Satuan Kerja. Sementar Pemegang Kas PU Pamandur Simanjuntak mengatakan bahwa uang yang diberikannya diterima dari Kepala Dinas PU Ir. Rellus Siagian dan bukan tidak dari Anggaran Dinas PU ( uang pribadi ).

Penyidik tidak professional atau sengaja perlambat

Ditinjau dari segi kurun waktu dilakukan penyidikan perkara tersangka korupsi Monang Sitorus sudah sepantasnya mendapat kepastian hukum. Oleh karenanya Poldasu dinilai belum professional khusunya menangani kasus korupsi.

Tapi apabila ditinjau dari sisi lain, Polisi yang tidak henti-hentinya mengikuti Pendidikan & Latihan ( Diklat ) untuk menjadi penyidik professional sangat tidak masuk akal, masa sekecil itu saja kasus tidak bisa tuntas sampai 3 tahun lamanya. Polisi bukan tidak mampu mengungkap kasus seperti itu, buktinya kasus pembunuhan Nasruddin yang melibatkan sejumlah pejabat teras bisa dalam kurun waktu singkat di limpahkan ke pihak Kejaksaan. Jadi hal ini bukan masalah ketidak profesionalan Poldasu, ini masalah kemauan, ujar Ketua LSM FAKA Welman Sianipar belum lama ini.

Semua pihak bisa menganalisa apakah kasus yang melibatkan Bupati Tbasa Monang Sitorus sudah mempunyai bukti kuat telah terjadi perbuatan melawan hukum dan yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara ?

Saksi pelapor yang dalam hal ini Sudiarto, SH ( kuasa hukum LSM FAKA ) mendapat foto copy kwitansi ( Tanda Pembayaran ) atas uang Rp. 3 miliar yang ditanda tangani oleh Bupai Tobasa Drs. Monang Sitorus, SH MBA serta permohonan pembelian Cek Perjalanan BRI.

Saksi Jansen Batubara selaku Pemegang Kas Sekretariat Pemkab Tobasa mengaku dipanggil Sekdakab Liberty Pasaribu, SH Msi ke kamar kerja Sekdakab Tobasa. Selanjutnya setelah Jansen Batubara tiba di kamar kerja Sekdakab Tobasa. Oleh Sekdakab Liberty Pasaribu menyampaikan bahwa Bupati Tobasa membutuhkan uang pengurusan Dana Alokasi Umum ( DAU ) dan Dana Alokasi Khusus ( DAK ) ke Jakarta sebesar Rp. 3.000.000.000 dan supaya membuat permintaan pembayaran uang ke Bendahara Umm Daerah ( BUD ).

Jansen Batubara pun melaksanakan perintah Sekdakab Liberty Pasaribu, alhasil BUD membayarkannya kepada Jansen Batubara selaku Pemegang Kas Sekretariat Pemkab Tobasa.

Pembayaran itu dilakukan BUD Bemfrid Hutapea sebagaimana tata cara yakni berbentuk Chegue kepada Pemegang Kas Sekretariat selanjutnya Chegue ditukarkan Jansen Batubara ke Cek Perjalanan BRI (CEPEBRI ) dan kemudian diserahkan kepada Monang Sitorus di Rumah Dinas Bupati Tobasa bersama-sama dengan Liberty Pasaribu ( Sekda ), Arnold Simanjuntak ( Kabag Keuangan ).

Menurut Jansen Batubara setelah kasus itu resmi disidik Tipikor dan menetapkan Monang Sitorus sebagai tersangka dia ( Jansen Batubara red ) tepatnya tanggal 10 s/d 13 Juli 2006 diperintahkan Kabag Umum & Perlengkapan Resman Sirait, SE untuk menyetorkan uang yang dikumpul dari sejumlah Satker ke rekening Pemkab Tobasa di PT. BRI Cabang Balige.

Saksi Bemfrid Hutapea membenarkan bahwa ada dia mengeluarkan 2 ( dua ) lembar Chegue masing masing Chegue TP. BRI No. 875240 tanggal 25 Januari 2006 senilai Rp. 1.500.000.000. dan tanggal 22 Pebruari 2006 Chegue PT. Bank Sumut Cabang Balige No. 804578 senilai Rp. 1.500.000.000. Pengeluaran ke 2 ( dua ) lembar Chegue tersebut atas perintah Bupati Tobasa Drs. Monang Sitorus, SH MBA, ungkap Hutapea.

Pembuktian bahwa Bupati Tobasa Monang Sitorus, SH MBA diyakini secara bersama-sama melakukan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian terhadap keuangan Negara.

Bupati Tobasa Drs. Monang Sitorus, SH MBA bekerjasama dengan Sekdakab Liberty Pasaribu, Kabag Keuangan Arnold Simanjuntak, SE membuat pengeluaran uang dari Kas Daerah sebesar Rp. 3.000.000.000 untuk pengurusan DAU dan DAK ke Jakarta. Pengeluaran direkayasa seolah-olah untuk biaya operasional Sekretarian Pemkab Tobasa, padahal tidak, melainkan dipergunakan untuk kepentingan pribadi Monang Sitorus. Rekayasa inilah mebuat Jansen Batubara turut terlibat dalam pengeluaran uang haram itu. Setiap pengeluaran yang membiayai kegiatan operasional Sekretariat Pemkab Tobasa harus melalui Pemegang Kas Sekretariat, mau tidak mau, suka tidak suka Jansen Batubara sebagai Pemegang Kas wajib terlibat. ( edisi berikutnya pengakuan Kabag Keuangan Arnold Simanjuntak )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar